CARA URUS SWDKLLJ




Wawasan - Saat membayar pajak kendaraan bermotor. Pasti anda melihat tulisan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) di Surat Tanda Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah Asuransi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernama Perusahaan Jasa Raharja. Berapa tarif asuransi yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Besaran tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan yang dimiliki oleh pemilik kendaraan tersebut. Untuk motor dengan kapasitas 50cc sampai 250cc akan kenai tarif sebesar Rp. 35.000.00,- Sedangkan untuk kendaraan jenis Sedan, Jip, Mini Bus, dan lainnya dikenai tarif sebesar Rp. 143.000.00,- Keuntungan yang didapat dari SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan, yaitu memperoleh perlindungan asuransi apa bila terjadi kecelakaan jalan raya.


Besar santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomer 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Febuari 2017. Meninggal dunia (Ahli Waris) dari Rp. 25.000.000.00,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Naik menjadi Rp. 50.000.000.00,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Cacat tetap dari Rp. 25.000.000.00,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000.00,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Biaya perawatan luka-luka maksikmal, dari Rp. 10.000.000.00,- (Sepuluh Juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000.00,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Penggantian biaya P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), dari tidak ada menjadi ada sebesar Rp. 1.000.000.00,- (SatuJuta Rupiah). Penggantian biaya Ambulas, dari tidak ada menjadi ada sebesar Rp. 500.000.00,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya penguburan (Jika Tidak Ada Ahli Waris - Red), dari Rp. 2.000.000.00,- (Dua Juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000.00,- (Empat Juta Rupiah).


Tata Cara Untuk Mendapatkan Santunan Tersebut

1. Hubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir pengajuan dengan memasukan. "Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian/Pihak Berwenang."
Surat keterangan kesehatan dari dokter. Jati diri ( KTP-red) korban/ahli waris korban.
3. Jika korban luka-luka dilampirkan Kwitansi biaya perawatan serta pengobatan yang asli. Jika korban meninggal dunia, dibutuhkan Kartu keluarga atau Surat nikah.
4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu pengajuannya lebih dari 6 bulan sejak mulai terjadinya musibah. Atau tidak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja. Santunan ini diberikan tidak hanya untuk seorang pengemudi saja tapi berlaku juga pada beberapa penumpang yang turut menjadi korban kecelakaan.

Related Posts